POJOKBANUA, MARTAPURA – Telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial MI (21) meninggal dunia di Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Sabtu (8/10/2022).

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, pelaku dan korban merupakan saudara ipar.

“Kejadian bermula sewaktu korban datang ke rumah terduga pelaku, MY. Waktu itu, Ibu kandung korban sedang berada di rumah terduga pelaku. Kedatangan korban ke rumah terduga pelaku mencari Ibu kandungnya, di mana korban ingin meminta uang sebesar Rp20 ribu,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ibunya mengaku tak mempunyai uang. “Karena tidak mempunyai uang, lalu korban mau mengambil atau meminta surat tanah kepada Ibu kandungnya. Namun, Ibu kandungnya tidak mau menyerahkan surat tanah tersebut,” jelasnya.

Sehingga, terjadi cekcok antara korban dengan Ibu kandungnya. “Melihat korban yang saat itu cekcok dengan Ibu kandungnya, terduga pelaku lalu membacok korban menggunakan parang dan melukai korban di bagian kakinya. Ibu kandung korban ini merupakan mertua dari terduga pelaku,” sambungnya.

Melihat ada kejadian tersebut, lalu warga datang untuk membawa korban ke UGD Puskesmas Simpang Empat 2 untuk dilakukan pengobatan.

“Waktu itu, korban mau dirujuk ke rumah sakit di Martapura. Namun, korban meninggal dunia pada saat perjalanan,” terangnya.

Diketahui, terduga pelaku MY telah menyerahkan diri ke kantor polisi dengan diantar pihak keluarga, pada Minggu (9/10/2022).

“Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Simpang Empat melalui mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Simpang Empat dengan pihak keluarga pelaku,” bebernya.

Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie membenarkan, pihak keluarga sempat diminta agar menyerahkan terduga pelaku ke Kantor Polsek Simpang Empat.

“Atas anjuran dan imbuan tersebut, pihak keluarga pelaku yang didampingi Sekdes Desa Garis mengantarkan atau menyerahkan pelaku ke Kantor Polsek Simpang Empat,” imbuhnya.

Setelah terduga pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat, pihak kepolisian bersama terduga pelaku melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam (sajam).

“Barang bukti sebilah parang panjang sekitar 60 sentimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu dan disita untuk kepentingan penyidikan,” tutupnya. (WF/KW)