POJOKBANUA, TANAH LAUT – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba terlihat jelas dari sejumlah regulasi yang telah diterbitkan.

Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Safarin menyampaikan, Pemkab Tala sangat serius dalam mengambil langkah-langkah dan upaya terhadap P4GN ini.

“Apalagi angka penyalahgunaan narkotika tergolong cukup tinggi di daerah berjuluk Bumi Tuntung Pandang ini, baik yang dipidanakan maupun yang direhabilitasi di klinik pratama BNNK Tala,” jelas Safarin pada acara puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari pada Rabu (26/6/2024).

Ia pun menambahkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah yang sangat serius dan membutuhkan penanganan yang komprehensif serta berkelanjutan.

Beberapa aturan di antaranya:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2. ⁠Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 100.3.3.2/605-Kum/2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
3. ⁠Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 353/235/Bakesbangpol tentang Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika melalui Pemerintahan Desa
4. ⁠Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 353/236/Bakesbangpol tentang Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) melalui Satuan Pendidikan
5. ⁠Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 353/237/Bakesbangpol Tentang Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika melalui Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan/Kost dan Tempat Hiburan. (Diskominfo Tala/BS/FN)