POJOKBANUA, BANJARBARU – Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) merupakan sertifikat keterampilan atau keahlian yang harus dimiliki seseorang jika ingin menjadi tenaga ahli atau terampil di bidang konstruksi. Tentunya, SKK itu sangat penting bagi pekerja pada profesi tersebut.

Untuk mendapat sertifikasi jasa konstruksi biasanya dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Namun, karena amanah Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, beserta turunannya yakni PP 14 dan UU Cipta Kerja maka sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga lain yang bekerja sama dan terstandarisasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) seperti Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM).

Kali ini, mereka melaksanakan sosialisasi proses SKK pertama di Kalsel. Ada 12 asesor mengikuti sosialisasi proses SKK di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalsel, Jalan Bhayangkara, Sungai Besar, Banjarbaru, Sabtu (23/7/2022).

Pimpinan P3SM Indonesia, Rahmat Yudianto mengatakan, atas amanah unndang-undang yang mengubah proses sertifikasi, maka pihaknya datang ke Kalsel untuk memulai uji kompetensi secara langsung.

Dijelaskan, sementara ini P3SM baru bisa mengeluarkan tiga kalsifikasi sertifikasi yakni sektor sertifikasi kerja konstruksi, sertifikasi sipil, dan sektor manajemen pelaksanaan serta klasifikasi mekanik.

Pembina PUK P3SM Kalsel, Taufan Agus (dua dari kanan). (Foto: Hasan/pojokabanua.com)

Ia berharap, akan segera menyusul empat sektor lainnya, yakni sertifikasi tata lingkungan. “Dan arsitektur landscape, arsitek, dan pengembangan wilayah kota,” katanya.

Ia mengimbau, bagi para kontraktor dan konsultan atau asosiasi dipersilakan segera mengurus sertifikat kompetensi kerja di TUK P3SM Kalsel di Banjarbaru.

“Kami buka semua, apapun asosiasinya. Bagi para kontraktor dan konsultan di Kalsel yang mau mengurus sertifikasi, kita siapkan ini sebagai dapur umum yang dipakai semua asosiasi untuk proses penerbitan sertifikasi,” ucapnya.

Yadi bilang, untuk memproses sertifikasi tak perlu pindah asosiasi, karena P3SM ini hanya sebagai dapur dalam istilahnya.

“Dapur ini untuk memproses sertifikat, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Karena kami tidak mengurusi asosiasi,” jelasnya.

Ditekankan, jangka waktu penerbitan sertifikat paling lambat dua hari setelah uji. Proses penjadwalan selama empat hari. Setelah bayar, empat hari ke depan baru uji.

“Dua hari berikutnya akan keluar sertifikat,” ujarnya.

Mengenai biaya dan mengurus sertifikat ini sudah di atur di Peraturan Menteri (Permen). (SB/KW)