POJOKBANUA, MARABAHAN – Seorang pria pengedar sabu, YN (35), warga Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditangkap polisi, Sabtu (25/5/2024), sekitar pukul 00.05 Wita.

Kapolres Batola, Diaz Sasongko melalui Kasi Humasnya, Marum menceritakan, pelaku ditangkap karena peredaran sabu di wilayah tersebut telah diketahui polisi.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, polisi melihat YN sedang berada di jalan di Desa Pendalaman Baru yang gelagatnya mencurigakan. Ia seperti ingin menemui seseorang di pinggir jalan yang dalam keadaan sunyi.

Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi pun segera mendatanginya. YN kemudian kabur dan sempat membuang sesuatu yang diduga barang tersebut adalah sabu.

Namun beruntung bagi polisi, setelah dikejar YN berhasil diringkus. Saat ditanya, dirinya mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. YN kemudian digiring polisi ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan YN, polisi mendapat sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu bungkus kotak rokok merek Gudang Djati, dan satu lembar kertas timah rokok sebagai pembungkus sabu.

Kasat Narkoba Polres Batola, Mashuri membenarkan penangkapan tersebut.

“Kita telah melakukan penangkapan seorang pelaku yang tertangkap tangan tanpa memiliki sabu di Desa pendalaman Baru,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam persangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/DN)