POJOKBANUA, BANJARBARU – Pemko Banjarbaru akhirnya memutuskan untuk mengundurkan tenggat waktu untuk peternak babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat dihubungi pojokbanua.com melalui WhatsApp, Kamis (27/6/2024).

“Iya (tenggat waktu untuk peternak babi diundur),” ujarnya singkat.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah pada Jumat (28/6/2024) pagi, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengungkapkan, semula peternak babi diberi waktu hingga Agustus 2024 untuk segera pindah dari lokasi semula, yang dekat dengan salah satu perguruan tinggi di Banjarbaru.

“Kita mengakomodasi dari keinginan DPRD agar ditambahkan waktu, maka kita tambahkan waktu satu bulan mundur sampai bulan September,” tutur Dayat, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Dayat menjelaskan, keputusan diundurnya waktu bagi peternak babi selama satu bulan merupakan hasil rapat dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemko Banjarbaru. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan penertiban kandang babi ini.

“Semua (SKPD) memberikan rekomendasi pada bulan September. DKP3 (Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan) juga memberikan batasan rekomendasi adalah sampai bulan September,” jelasnya.

Lalu, apakah ada toleransi waktu kembali yang diberikan kepada peternak babi? Dayat menyebut, berdasarkan arahan Wali Kota Banjarbaru, para peternak bani hanya diberikan waktu sampai bulan September 2024.

“Artinya kita melaksanakan apa yang diarahkan oleh pimpinan,” cetusnya.

Nantinya, Satpol PP Banjarbaru tetap akan menjalankan prosedur. Yakni melayangkan surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga.

“(Prosedur) kita tetap berjalan sampai batas waktunya nanti,” tutupnya. (FN)