POJOKBANUA, TANAH LAUT – DPRD Tanah Laut (Tala) mengambil langkah-langkah untuk mengikuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh dari pihak legislatif dalam upaya mencegah perubahan fungsi lahan pertanian.

“Alhamdulillah sudah masuk pembicaraan tingkat 1, nanti akan kami atur kembali waktu untuk masuk ke pembahasan tingkat 2,” papar Ketua DPRD Tala, Muslimin usai rapat paripurna terhadap raperda tersebut di gedung DPRD Tala pada Kamis (22/2/2024).

Muslimin mengungkapkan bahwa Raperda ini memiliki signifikansi yang besar karena bukan hanya sebagai landasan untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait, tetapi juga akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk implementasinya di masa depan.

“Jelas ini sangat dibutuhkan sangat. Lahan pertanian sudah banyak yang beralih fungsi. Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dengan ditambah penjabaran melalui peraturan bupati (perbu) nantinya,” lanjut Politisi PDI Perjuangan itu.

Muslimin mengakui bahwa usulan Raperda ini sangat dinantikan oleh rekan-rekan di DPRD Tala..

“Kami tunggu dari sekian lama, Alhamdulillah terealisasi juga meski di akhir-akhir periode jabatan kami,” pungkas Muslimin. (HS/AY)

Editor: Andy Arfian