POJOKBANUA, BANJARMASIN – Bapas Banjarmasin telah menyiapkan tim pendamping yang akan menemani pelaku berinisial ARR (15) penusukan terhadap sesama pelajar yaitu rekan sekelasnya, MNR (15) terkait kasus dugaan bullying yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

Hal ini dalam tindak lanjut Surat Permohonan dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin Nomor B/684/VIII/2023/Reskrim tanggal 02 Agustus 2023, perihal Pendampingan dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

“Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu belakangan, bahwa kasus AR ini menjadi viral dan menjadi topik pemberitaan di tengah-tengah masyarakat. Jadi kita siap beri pendampingan hukum,” ujar Kepala Bapas Banjarmasin, Pudjiono Gunawan, Jumat (4/8/2023).

Selain itu, juga menengok Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Di mana, seorang anak belum berusia 18 tahun yang menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum, wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” jelasnya.

Selain melakukan pendampingan, pembimbing kemasyarakatan juga dapat memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk digunakan oleh aparat penegak hukum lainnya dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi.

“Pendampingan juga diberikan terhadap pihak korban yang merupakan kawan sekelas pelaku dan sama-sama anak di bawah umur,” imbuhnya.

Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU SPPA, kewenangan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi tanggung jawab dari pekerja sosial profesional dari dinas sosial (dinsos) atau Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kita harap, tim yang ditunjuk bisa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mendampingi ABH agar benar-benar mendapat keadilan dan tidak mendapat hukuman penjara,” ucapnya.

Ia menginginkan, agar diadakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah guna mengantisipasi kejadian serupa.(KN/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani