POJOKBANUA, MARTAPURA –
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di Taman Demang Lehman Martapura akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, penangkapan terduga pelaku curas tersebut dilakukan tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjar dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar Polda Kalsel dengan dipimpin Kanit Pidum Polres Banjar, Ipda Muh. Firmansyah.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengantongi satu nama pelaku berinisial AR,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).

Setelah nama pelaku dikantongi, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AR, ternyata ia dalam menjalankan aksinya tidak sendiri. Melainkan, dengan rekannya berinisial E,” jelasnya.

Dalam pengakuan AR, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu, serta handpone korban sebagai hasil dari kejahatan tersebut.

“Terungkap bahwa pelaku AR juga telah terlibat dalam tindakan premanisme di Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura. Di mana, ia meminta uang kepada pejalan kaki hingga tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam),” bebernya.

Ia menambahkan, pelaku mengakui bahwa ia menjalankan aksinya dengan mencari tempat yang sepi sebelum melakukan aksi dengan kekerasan.

“Polres Banjar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana curas ini. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Bara Pratama Maha Putra mengatakan, pelaku E juga sudah ditangkap.

“Untuk pelaku E sudah di tangkap sore tadi. Sekarang dalam pemeriksaan,” ucap Bara saat dihubungi pojokbanua.com.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (WF/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani