POJOKBANUA, BANJARBARU – Anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) berkesempatan mengunjungi Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (27/2/2024) pagi.

Legislator Kukar yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerja Sama Daerah ini bermaksud mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Kerja Sama Daerah yang telah diimplementasikan di Banjarbaru melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.

“Salah satu alasannya (ke Banjarbaru), karena sudah diimplementasikan perda dan pelaksanaan perda itu, sehingga kami berkewajiban belajar di sini,” ujar Ketua Pansus, Ahmad Yani saat dijumpai awak media usai kunjungan.

Rombongan DPRD Kukar sendiri, disambut hangat oleh Sekretaris DPRD Banjarbaru, Arnawaty Sufiatin dan Kabag Hukum Pemko Banjarbaru, Gugus Sugiarto. Rombongan pun mendapatkan penjelasan terkait pembuatan raperda itu di Banjarbaru dan telah diimplementasikan setelah disahkan menjadi perda.

“Sehingga kami sangat berterima kasih kepada DPRD Banjarbaru bisa diterima kunjungan DPRD Kukar, untuk memperdalam muatan Raperda Kerja Sama Daerah,” beber Yani.

Banyak hal yang didapat DPRD Kukar dalam kunjungan ke DPRD Banjarbaru. Seperti pembuatan perda yang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Termasuk PP (peraturan pemerintah) dan Permendagri (peraturan menteri
dalam negeri), bahwa itu boleh disesuaikan dan ada muatan lokal,” tutur Yani.

Ia menjelaskan, Banjarbaru telah menerapkan Perda Kerja Sama Daerah yang telah sesuai denyan payung hukum di atasnya. Termasuk muatan yang tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur pedoman kerja sama.

“Semoga ada kerja sama antara Kukar dengan Banjarbaru dalam hal apa saja yang bisa dilakukan kerja sama,” lugas Yani. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor