POJOKBANUA, MARTAPURA – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar, Rabu (18/8/2021).

Salah satu kebijakan ini tentunya membuat pasar sepi pembeli, karena waktu yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 Wita.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar Nomor 360/261/BPBD/2021.

Direktur PD Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah mengatakan, PPKM Level 3 ini diperpanjang sebagai wujud pemerintah daerah menjalankan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, sektor pasar dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Kita dalam sektor bidang pengelolaan pasar Martapura, tentu mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Yang mana, pasar beroperasi hanya sampai dengan pukul 17.00 Wita,” ujarnya kepada pojokbanua.com, Rabu (18/8/2021).

Ia menjelaskan, kegiatan yang pihaknya lakukan dalam menjalankan PPKM Level 3 ini terus mengupayakan protokol kesehatan (prokeaa) dengan baik.

“Sebelum diterapkannya PPKM level 3, kami dari PD Pasar sudah mengimbau, menyosialisasikan, memberikan pendekatan persuasif kepada para pedagang dan. menyediakan fasilitas prokes. Membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar, serta melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan pasar Martapura,” paparnya.

Rusdi mengaku, telah memasang imbauan yang dipasang di setiap pintu masuk pasar yang bertulisan “Bawa Batanang Dirumah Aja Covid-19 Harat Jangan Dilawan Kalo Tajalapak”.

Sementara itu, salah satu Pengunjung Pasar, Putriana menerangkan, dirinya pasti menggunakan masker ketika berbelanja.

“Ini sebagai kesadaran serta ikhtiar pada diri kita sendiri. Saling bersinergi bersama pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dengan mentaati prokes mulai dari pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” tandasnya. (WF/PR)