POJOKBANUA, BANJARBARU – Panitia khusus (Pansus) VII DPRD Banjarbaru kebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol).

Ketua Pansus VII, Hindera Wahyudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyamakan persepsi dengan seluruh anggota pansus terkait substansi dari Raperda Bantuan Keuangan Parpol. Termasuk penggunaan istilah kepengurusan parpol yang tertuang dalam pasal 1 raperda ini, yang diakuinya cukup beragam.

“Istilah yang disepakati ini seperti apa, karena di naskah akademik draf kita untuk kepengurusan parpol di level provinsi. tertulis DPD atau sebutan lain yang berada di tingkat provinsi. Kemudian di tingkat kota Banjarbaru (yaitu) DPC atau sebutan lain yg berada di Banjarbaru,” beber Hindera saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023) pagi.

Dari hasil diskusi dengan anggota pansus bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarbaru, disepakati bahwa ada penambahan sebutan lain. Guna mengakomodasi parpol lain yang menggunakan istilah berbeda.

“Kita sepakat utk menggunakan sesuai yg ada di draf,” tegas Hindera.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Banjarbaru, Rizana Mirza mengakui jika semua parpol di Banjarbaru memiliki ciri khas tersendiri, terutama dalam hal penggunaan istilah.

“Alhamdulillah bisa kita pahami, dan disepakati bahwa tertulis DPD dan sebutan lainnya, fleksibel kalau ada parpol baru atau yang berbeda masuk saja secara aspek pembuatan perda,” lugasnya. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor