POJOKBANUA, BARABAI – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan pelayanan kesehatan menyambut libur lebaran.

Pihaknya memastikan akan menyiapkan sejumlah posko kesehatan dan pelayanan puskesmas di Kabupaten HST tetap buka menyambut para pemudik. Ditambah lagi, pihaknya juga akan membuka dua posko kesehatan di lokasi strategis selama mudik lebaran.

“Posko pertama di Tugu Burung Sulangking. Posko kedua di Terminal Pantai Hambawang,” ungkap Kepala Dinkes HST, dr Desfi Delfiana Fahmi di sela konferensi pers bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Barabai, Senin (25/3/2024).

Di samping itu, keduanya memastikan akan tetap memberikan akses kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran nanti. Serta, akan melalukan pemantauan jadwal layanan dan operasional fasilitas-fasilitas kesehatan di HST.

“Agar tidak ada kendala pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan,” beber Desfi.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan mengatakan peserta JKN tetap bisa mendapat fasilitas kesehatan meski di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Kemudian, pihaknya juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan non tatap muka dapat diakses melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tidak memerlukan fotokopi berkas,” tutur Masrur

Tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” tutupnya. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor