POJOKBANUA, MARTAPURA – Pemkab Banjar melalui Perumda Pasar Bautung Batuah Martapura bakal memberikan sanksi penutupan usaha kepada pedagang yang kedapatan menaikan harga dagangannya atau tidak sesuai daftar menu.

Imbauan itu disampaikan ketika nantinya pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-29 di Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) berlangsung, pada Oktober mendatang. Sehingga, tidak ada oknum yang memanfaatkan momen.

“Bila kedapatan ada pedagang yang menaikan harga tidak sesuai dengan daftar menu sanksi tegasnya penutupan. Mereka wajib menyiapkan daftar menu harga yang disesuaikan dengan kesepakatan,” ujar Dirut Perumda Pasar Bautung Batuah Martapura, Rusdiansyah, Selasa (6/9/2022).

Selain itu, para pedagang yang berjualan di stan juga diminta dapat menyesuaikan kegiatan, seperti wajib berbusana muslim sebagai bentuk sikap gambaran Martapura sebagai kota agamis.

“Itu sudah kami sosialisasikan kepada pedagang. Misalnya, perempuan pakaian tertutup serta memakai jilbab, lelaki memakai peci. Mengingat, Martapura tidak lepas dengan ke religiusnya,” ungkapnya.

Penyediaan lahan bakal dimaksimalkan. Bertujuan, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Martapura. “Selain kuliner, ada bazar UMKM dan kerajinan warga sekitar,” sambungnya.

Di Martapura sendiri, acara tersebut bakal diramaikan 246 stan produk Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) khas Banjar.

“Pelaksanaan MTQ berlangsungIni selama 9 hari, mulai 10 hingga 19 Oktober 2022 Ini. Tentu sudah dipersiapkan oleh pihak Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar selaku tuan rumah,” tutupnya. (WF/KW)