POJOKBANUA, BANJARBARU – Pelaku pengedar sabu, Yadi berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Pasalnya, ia memiliki sabu siap edar dengan berat bersih sebanyak ratusan gram. Rinciannya, 143,79 gram, 3,78 gram, 4,77 gram, 4,81 gram, 4,81 gram, 4,77 gram, 4,79 gram, 4,50 gram, 4,83 gram dan 4,81 gram.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan berawal dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang mendapat informasi, ada orang yang membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada salah satu indekos di kawasan Landasan Ulin.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan monitoring. Setelahnya, petugas melakukan penggerebekan di tempat tersebut namun saat itu pelaku tidak mengaku.

“Kejelian petugas membuahkan hasil, di mana narkotika jenis sabu berhasil ditemukan di dalam saluran pembuangan air dengan terbungkus plastik dan lakban berwarna hitam, yang berada di bagian belakang dekat kamar mandi,” beber Tajudin.

Kasat Narkoba, Iptu Agus Hariyadi menambahkan, penggeledahan dilanjutkan dan ditemui pula barang bukti lainnya.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut,” ungkap Agus.

Atas perbuatannya, Yadi dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/KW)