POJOKBANUA, BANJARBARU – Dibongkarnya dua unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Lingkar Utara RT. 07/RW. 04, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang beberapa waktu lalu, mendapat atensi serius akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. Eng. Akbar Rahman.

Akademisi yang juga pengamat tata kota ini mengungkapkan, masyarakat harus memahami adanya perubahan izin bangunan. Dulunya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang juga pengamat tata kota, Dr. Eng. Akbar Rahman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

“Ini sabgat berbeda, di mana IMB dulu diurus di tingkat kecamatan. Kalau sekarang PBG diurus di dinas terkait, kalau di Banjarbaru diurus di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim),” ungkapnya kepada pojokbanua.com, belum lama tadi.

Ketua Prodi Arsitektur Fakultas Teknik ULM ini menjelaskan, banyak hal yang berubah di PBG, terutama hal teknis yang sangat banyak. Tentunya masyarakat awam yang tidak memahami hal-hal teknis bisa jadi tidak paham.

“Padahal kalau kita membangun bangunan wajib memenuhi (PBG) itu. Jadi setiap bangunan yang dibangun itu, seharusnya memiliki PBG karena ketika melakukan PBG itu akan dilihat semua aspek regulasi, aspek teknis, kemudian aspek kelayakan bangunan itu sendiri,” jelas jebolan S3 Saga University, Jepang ini.

Akbar menekankan tujuan penting perlunya PBG. Pertama untuk meningkatkan keandalan bangunan, dan kedua menata kota agar semakin baik.

Dengan adanya regulasi PBG ini, Akbar menuturkan, masyarakat harus diberi pemahaman dan diminta untuk mengikuti regulasi yang ada. Peran serta pemerintah, disebut Akbar, sangat penting untuk menyosialisasikan aturan baru yanh ada di PBG agar masyarakat mengerti dan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Terakhir, Akbar pun menekankan pentingnya sosialisasi aturan PBG kepada masyarakat. Karena yang mengetahui aturan tersebut adalah pemerintah, sementara yang harus diberitahu adalah masyarakat.

“Maka kemudian peran aktif pemerintah untuk menyosialisasikan sangat strategis, bisa melalui level kecamatan, kelurahan sampai RT, sehingga kemudian masyarakat tahu dan mengurus PBG,” tuntasnya. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor