POJOKBANUA, JAKARTA – Politikus sekaligus pengusaha, Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Bendahara Umum PBNU ini diduga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022 dan (berstatus) tersangka,” ungkap Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari news.detik.com, Senin (20/6/2022).

Kata dia, Mardani akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani H Maming, pada Jumat (3/6/2022). Dia mengaku, diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

“Ya, saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya, saya hadir di sini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih,” jelas Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) lalu.

Kendati demikian, Mardani enggan menyebut detail perkaranya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan, perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun, KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberi kepastian kepada para tersangka,” terang Alexander, Senin (20/6/2022).(news.detik.com/KW)