POJOKBANUA, BANJARBARU – Tersangka kasus penipuan, Lihan meninggal dunia di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, Senin (19/4/2021) pukul 09.00 Wita.

Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang menarik kembali pernyataannya sebelumnya. Ternyata, Lihan meninggal di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, bukan di Lapas Banjarbaru.

“Ia meninggal di RS Idaman Banjarbaru, tidak di lapas. Pukul 08.00 Wita tadi, (Lihan) sempat mengeluh sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit,” ujar Kalapas kepada pojokbanua.com, Senin (19/4/2021) malam.

Dari keterangan perawat, sambungnya, penyebab meninggalnya Lihan karena adanya pembengkakan jantung. “Beberapa kali (sudah) kontrol menggunakan kursi roda di klinik lapas,” lanjutnya.
Kata dia, sejak menjalani perawatan di RSD Idaman Banjarbaru, keluarga Lihan juga telah mengetahui dan selalu mendampingi di lokasi.

“Sampai hari ini, yang bersangkutan masih berada di rumah sakit. Semua masih menunggu proses dan kami belum tahu akan disemayamkan di mana,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, setelah mengikuti sidang, Lihan akhirnya dinyatakan bersalah pada Januari 2020 lalu. Serta divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 10 bulan.

Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru. Dimana kasus ini sebelumnya ditangani penyidik dari Polsek Banjarbaru Kota.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ima Purnamasari. Sejak Kamis, (14/11/2019) Lihan sudah mendekam di Lapas Banjarbaru. Sidang perdana sudah dilaksanakan pada 10 Desember 2019 yang lalu. (SB/PR)