POJOKBANUA, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru meminta peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye dalam bentuk laporan awal dana kampanye (LADK).

Peserta Pemilu 2024 sendiri pun diberi kesempatan untuk melaporkan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Laporan yang diberikan sendiri, harus dimulai sejak ditetapkannya partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 hingga 7 Januari 2024 mendatang.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, ada kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan pelaporan awal dana kampanye,” ujar Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar saat ditemui pojokbanua.com di Kantor KPU Banjarbaru, Kamis (4/1/2024) petang.

Dalam LADK sendiri, Dahtiar menjelaskan bahwa parpol dapat melaporkan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, terhitung tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Mantan Ketua Bawaslu Banjarbaru ini menjelaskan, mayoritas parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Sehingga, mereka wajib melaporkan LADK terhitung mulai 17 Desember 2022.

“Misalnya Partai Ummat (yang) belakangan ditetapkan (pada) tanggal 30 Desember 2022. Maka 3 hari setelahnya, sudah bisa masuk masa pembukuan laporan yaitu (mulai) 2 Januari 2023,” imbuh Dahtiar.

Tak melulu soal uang yang masuk ke rekening parpol peserta Pemilu 2024. Dahtiar menegaskan bahwa bentuk pelaporan boleh berupa benda atau barang maupun jasa, termasuk pula siapa penyumbang atau sumber dana yang masuk ke parpol peserta pemilu.

“Makanya harus berurutan dicatat, siapa penyumbang dengan bentuk apa, juga sumber dananya. Kemudian waktunya juga kapan, (harus) dicatat dengan baik,” tegasnya.

Dahtiar membeberkan, tahapan pengisian LADK di Sikadeka hanya sampai Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 Wita. Artinya, parpol peserta Pemilu 2024 tidak bisa mengisi LADK lewat dari tanggal tersebut.

“Nanti ada fase perbaikan, kalau dinilai ada yang perlu diperbaiki maka akannada masa perbaikan LADK dari tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024,” lugasnya. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor