POJOKBANUA, BANJARMASIN – Puluhan massa aksi damai yang tergabung dari jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kalsel, Senin (24/6/2024).

Mereka melakukan aksi damai menolak semua pasal kebebasan berekpresi dan pembungkaman kebebasan pers tentang RUU Penyiaran.

Puluhan massa yang tergabung dri berbagai elemen pers turun kedepan gedung DPRD Kalsel untuk menyuarakan beberapa aspirasi keresahan terkait pasal-pasal RUU penyiaran.

Ketua aktivis aksi, Diananta Putra Sumedi mengungkapkan, bahwa kehidupan pers sekarang ini sedang tidak baik-baik saja. Sebab banyak berbagai bentuk regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang berupaya untuk membungkam pers.

“Ada keresahan yang dirasakan terkait pasal-pasal yang bermasalah di RUU Penyiaran. Pasal-pasal tersebut intinya berpotensi untuk membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujarnya kepada awak media.

Beberapa pasal RUU penyiaran yang dianggap bermasalah yaitu pasal 8A ayat 1 huruf q, pasal 42 ayat (2), pasal 50B ayat (2) huruf c, pasal 52 Ayat (2) huruf k dan pasal 51E huruf q. Pasal-pasal itu yang dianggap akan membungkam kebebasan pers. (WM2/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor