POJOKBANUA, MARTAPURA – Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi berencana meminta bantuan kepolisian untuk menjemput Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, jika mangkir dari panggilan DPRD Banjar.

Rencana ini diungkapkan oleh Rofiqi usai membuka rapat gabungan Komisi II dan IV yang membahas penanganan stunting serta anggaran untuk stunting tahun 2023 dan 2024, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Banjar, belum lama tadi. Saat rapat gabungan tersebut, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB tidak hadir mengikuti rapat.

“Menurut stafnya, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana berada di luar daerah, cuma ya kita sudah menghitung ini. Makanya saya bilang kemarin salah satu jalan terbaiknya itu adalah hak angket,” kata Rofiqi.

Rofiqi menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang MD3, hak angket memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memaksa pemanggilan seseorang.

“Jika dalam 2-3 kali panggilan yang bersangkutan tidak hadir, kami akan meminta bantuan kepolisian untuk menjemputnya. Ini adalah bagian dari fungsi konstitusional kami dalam pengawasan yang dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.

Jadi setelah penjemputan nanti, kata Rofiqi, mungkin dalam waktu sepekan pihaknha akan mulai panitia angket kita akan mulai dari saksi-saksi ahli, terutama dari gizi nanti dari kepolisian.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam waktu seminggu ke depan, panitia angket akan memulai proses dengan memanggil saksi-saksi ahli, terutama dari bidang gizi, serta berkoordinasi dengan kepolisian.

“Kami juga mungkin akan meminta keterlibatan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya. (WF/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor