POJOKBANUA, BARABAI – Berbagai elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), mahasiswa, masyarakat adat, tokoh agama hingga masyarakat sipil di Hulu Sungai Tengah (HST) menolak aktivitas tambang ilegal yang disinyalir dapat merusak lingkungan.

Dalam aksi tersebut, massa aksi juga kecewa dengan ketidakhadiran sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di HST. Mereka mempertanyakan komitmen dari unsur pimpinan lembaga tersebut terkait penolakan terhadap adanya pertambangan hingga perkebunan kelapa sawit. Terlebih, maraknya kasus penambangan ilegal ini.

“Kami meminta para penambang ilegal ditangkap. Bukti sudah ada, apalagi yang ditunggu,” ucap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) HST, Selimi, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Kendati tanpa kehadiran unsur pimpinan terkait, massa aksi tetap melakukan penandatanganan komitmen bersama penolakan dan penyelamatan meratus. Bukti komitmen itu nantinya akan dikirimkan masa aksi ke pemerintah pusat bahkan presiden.

Sementara itu, Ketua Gembuk HST, Rumli menuturkan, pihaknya terus mengawal aksi penolakan segala aktivitas pertambangan, baik itu legal maupun ilegal. Semua elemen bersatu padu untuk mempertahankan kelestarian lingkungan demi kelangsungan Bumi Murakata di masa mendatang.

“Menyelamatkan meratus, menyelamatkan kehidupan, Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing harga mati,” terangnya.

Berikut sembilan tuntutan massa aksi terkait penolakan tambang ilegal :

1. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak menoleransi aktivitas tambang, kebun monokultur skala besar sawit dan perambahan hutan di Kabupaten HST, baik legal maupun ilegal.
2. Mendesak Kapolda Kalsel untuk segera menindak para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) maksimal 100 hari kerja.
3. Mendesak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus pertambangan ilegal dan mafia Sumber Daya Alam (SDA) di Kalsel.
4. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga terkait agar ikut terlibat dalam mengawal kasus maraknya tambang ilegal di Kalsel. Memastikan hak serta melindungi masyarakat sipil yang melakukan penolakan segala bentuk upaya perusakan lingkungan.
5. Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) dan Gerakan #SaveMeratus siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum untuk melindungi HST dari kerusakan lingkungan.
6. Mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini.
7. Negara harus segera membentuk komisi khusus kejahatan lingkungan dan SDA, serta membentuk pengadilan khusus kejahatan lingkungan dan SDA.
8. Mendesak pemerintah untuk fokus memulihkan lingkungan dan ekonomi rakyat pasca bencana banjir.
9. Mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembangunan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan berdasarkan potensi lokal yang berbasis lingkungan, berkeadilan dan berkelanjutan.(DY/FN/KW)