POJOKBANUA, BARABAI – Sejumlah unsur Forkopimda Hulu Sungai Tengah (HST) mangkir saat aksi damai digelar dalam agenda komitmen penolakan pertambangan di Gedung DPRD HST, Selasa (25/10/2022) lalu. Seperti Kapolres HST, Dandim 1002/HST, Kepala Kejaksaan HST dan sejumlah anggota DPRD HST.

Saat itu, Bupati HST, Ketua DPRD HST dan Kepala PN Barabai sepakat menampung aspirasi masyarakat dan menolak adanya pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit. Masa aksi damai pun berulang kali menyuarakan terkait ketidakhadiran para pimpinan lainnya. Lantas, kemanakah mereka yang mangkir itu?

Saat dikonfirmasi, Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagiyo menerangkan, ketidakhadirannya saat itu bertepatan dengan adanya kegiatan membuat dapur umum dan mendistribusikan nasi bungkus kepada masyarakat korban banjir pada Kecamatan Haruyan, Batu Benawa dan Hantakan.

“Untuk kepolisian pada dasarnya sudah sangat jelas bekerja independen sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan, tidak boleh ada yang intervensi,” jelasnya.

Terkait kasus temuan tambang ilegal di Desa Nateh, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan dan akan segera menindaklanjuti kalau sudah ada alat bukti lengkap.

Sementara itu, Dandim 1002/HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana menerangkan ketidakhadirannya saat aksi digelar karena ada perintah mendadak yang mengharuskan berangkat ke Balikpapan.

Kendati demikian, pihaknya mengaku siap mendukung Pemerintah Daerah HST yang juga sama-sama kurang setuju dengan adanya tambang, baik itu ilegal maupun legal yang berdampak pada lingkungan. “Mari kita jaga alam kita ini,” lanjutnya.

Kepala Kejaksaan HST, Faizal Banu yang kala itu juga tak bisa berhadir dan diwakili oleh kasi intel. Terkait ketidakhadirannya, bertepatan dengan adanya kegiatan konferensi video bersama Kejaksaan Agung yang tidak bisa ditinggalkan.

Dari unsur DPRD HST yang berjumlah 30 orang, mayoritas tidak hadir dalam komitmen penolakan. Berdasarkan berkas penandatanganan komitmen pada saat aksi itu, hanya terdapat 10 anggota dewan yang ikut tanda tangan, sedangkan 20 anggota lainnya mangkir dari agenda itu.

Ketua DPRD HST, H Rachmadi membeberkan, pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat.

Ketua APAM HST, M Rifani mempertanyakan terkait dugaan dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 20 anggota dewan yang “kemasukan angin”. Namun, pada dasarnya pihaknya ingin melihat siapa aja dari unsur pemerintah maupun anggota dewan yang ringan tangan menandatangani komitmen penolakan.

Tak hanya itu, para massa aksi pun terus mempertanyakan terkait penegakan hukum atas bukaan tambang ilegal yang terjadi di Desa Nateh dan Desa Mangunang Seberang yang terkesan tidak jelas dan berlarut-larut.

“Peristiwa penambangan ilegal ini terjadi berulang-ulang, proses hukum tidak jelas. Kami kecewa ketidakhadiran kapolres dalam agenda ini. Kalaunya tidak sanggup untuk menindak, lebih baik mundur,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono. (DY/FN/KW)