POJOKBANUA, JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) turut menyoroti dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dugaan keterlibatan itu menguat karena belum adanya tindakan penegakan hukum yang jelas dari dua laporan aduan masyarakat. Yakni aktivitas tambang galian C ilegal dan tambang batu bara ilegal belum lama tadi.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM, Muh Jamil menerangkan, tambang ilegal menggunakan alat berat jelas sangat mencolok. Ia mengibaratkan, tidak mungkin disembunyikan seperti kacang goreng di saku celana.

“Sehingga, untuk melakukan operasinya hal yang tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan penegak hukum, termasuk upaya beking,” ungkapnua, Kamis (14/9/2023).

Maraknya aktivitas tambang ilegal di HST ini, kata Jamil, merupakan bagian dari fenomena jamak se-Indonesia yang tak kunjung ada penyelesaian.

Bahkan, kata dia, pernah dalam satu forum yang dibuat Menkopolhukam, turut mengulas akan fenomena beking itu.

Jamil dalam forum itu menjelaskan, penambangan ilegal itu umumnya hanya ada dua kemungkinan yang terjadi. Yakni menghindari aparat dan berteman dengan aparat.

“Untuk yang kecil-kecil menghindari aparat, sedangkan yang besar-besar diduga cenderung berteman dengan aparat,” bebernya.

Karena penambangan tanpa izin ini ranah pidana, lanjut Jamil, untuk itu wajib kepolisian bertindak. Karena, penegakan hukumnya merupakan kewenangan kepolisian.

Di samping itu, untuk pemerintah daerah (pemda) dibutuhkan pejabat publik yang cukup nyali dan keberanian untuk bersuara soal ini. Misalnya transparansi dan publikasi secara luas terkait data tambang ilegal di HST.

“Sehingga dibutuhkan penegakan hukum, terutama oleh instansi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” paparnya.

Sementara itu, Polres HST hingga hari ini terus melakukan penyelidikan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolres HST AKBP, Jimmy Kurniawan melalui Kasubdi PIDM, Aipda M Husaini, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas semua tambang ilegal di HST.

“Kalau terbukti adanya aparat yang bersalah, akan ditindak tegas sesuai UU yang berlaku,” tuntasnya. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor