POJOKBANUA, BANJARBARU – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru Dua, telah dua kali disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab. Yaitu dengan menjajal sepeda motornya untuk melintasi badan JPO, dengan menggunakan fasilitas untuk disabilitas.

Hal ini sendiri, membuat Faizah Abdiah, pegiat disabilitas dari Teras Inklusi menjadi geram. Sehingga, ia menyarankan agar oknum yang menyalahgunakan fasilitas untuk disabilitas di JPO Banjarbaru Dua diberi sanksi sosial.

“Paling tidak ada satu sanksi, yang tak perlu dicantumkan di peraturan wali kota (Perwali). Namun dapat berupa sanksi sosial,” ujarnya kepada pojokbanua.com di Sekretariat Teras Inklusi di Kampung Karangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Rabu (11/1/2023) pagi.

Sanksi sosial sendiri, menurut Faizah. diharapkan dapat membangun dan mengedukasi masyarakat tentang disabilitas. Termasuk dalam menjaga fasilitas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, seperti di JPO Banjarbaru Dua.

“Jangan sampai ada pandangan bahwa ada fasilitas namun tak dipelihara dan disalahgunakan oleh orang-orang yang bukan disabilitas. Jangan sampai fasilitas (disabilitas) yang dibangun pemerintah akhirnya terabaikan,” tuturnya.

Kendati demikian, Teras Inklusi berharap ada Perwali yang mengatur soal fasilitas untuk penyandang disabilitas. Karena, Banjarbaru telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2020.

“Tetap (butuh) Perwali. Utamanya terkait aksesibilitas, karena di undang-undang merupakan bagian dari hak mereka, sehingga pemerintah berkewajiban menyediakan akses,” tegasnya.

Sementara itu, Teras Inklusi tengah menyusun rencana untuk sosialisasi melalui forum RT/RW di Banjarbaru. Guna mengedukasi warga akan penggunaan fasilitas untuk disabilitas.

“Kami akan mengajak untuk mengubah pola pikir kalau disabilitas itu memiliki hak dan kewajiban yang sama,” tutup Faizah. (FN)