POJOKBANUA, BANJARBARU – Sejak disahkan dalam rapat paripurna pada akhir Desember 2023 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru berharap adanya peraturan wali kota (perwali) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol).

Anggota Komisi I DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin menyebutkan, penggodokan perwali menjadi kewenangan agar Pemko Banjarbaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Tentunya, penggodokan perwali sembari menunggu penomoran perda dari Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Harapannya perwalinya dapat diterbitkan oleh pemko. Perwali ini sebagai turunan dari perda sebagai pelaksana teknis, (karena) untuk melaksanakan perda mengacu di perwali, (yang) harapannya dapat disusun oleh Bakesbangpol,” ujarnya saat dihubungi pojokbanua.com, Minggu (7/1/2024) sore.

Secara umum, Hindera yang menjadi Ketua Pansus VII dalam penggodokan Raperda Bantuan Keuangan Parpol ini membeberkan, perda ini mengatur bantuan keuangan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Banjarbaru.

“Sehingga, yang menjadi objek dari perda ini adalah parpol,” tegasnya.

Politikus Gerindra ini menekankan, tujuan penggunaan keuangan atau anggaran yang diberikan kepada parpol itu untuk pendidikan politik dan menyasar kader dan masyarakat. Serta diberikan juga untuk prioritas kesekretariatan, menunjang administrasi parpol itu sendiri baik itu kantor, alat tulis kertas (ATK) dan keperluan lainnya.

Bantuan keuangan parpol sendiri, harus menyasar pada kegiatan kegiatan politik sebesar 51 persen. Sisanya sebesar 49 persen untuk kegiatan parpol.

“Harapan kami parpol ini mendapatkan anggaran dari pemerintah, parpol juga aktif memberikan edukasi pendidikan politik, wawasan kebangsaan dan sistem kepartaian karena negara kita negara demokrasi tak lepas dari parpol,” lugas Hindera.

Berdasarkan data dari Bakesbangpol Banjarbaru, satu suara parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Banjarbaru sebesar Rp14 ribu per satu suara. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor