POJOKBANUA, BARABAI – Ratusan Kepala Desa (Pambakal) di Hulu Sungai Tengah (HST) akan segera diperpanjang masa jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Edy Rahmawan menyebut, dari total 169 desa dan kelurahan di HST, sebanyak 154 di antaranya Surat Keputusannya (SK) tengah berproses.

“Untuk SK saat ini masih proses penyusunan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/06/2024).

Dirinya memperkirakan, proses penyerahan SK direncanakan paling cepat akhir Juni 2024 ini atau paling lambat awal Juli 2024. Saat ini, pihaknya pun masih terus bekerja untuk merampungkan hal itu.

Adapun perpanjangan masa jabatan kepala desa ini mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.

Kendati demikian, perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun ini hanya diperbolehkan dua periode. Berbeda dengan aturan sebelumnya masa jabatan hanya 6 tahun tapi boleh tiga periode.

Di samping itu, dari proses yang berjalan ada tujuh Kepala Desa yang masa jabatannya tidak lagi diperpanjang. Namun, pihaknya belum membeberkan lebih jauh terkait alasan tidak diperpanjangnya ini. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor