POJOKBANUA, MARTAPURA – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Bautung Batuah (PBB) Martapura mengeluh ke Perumda PBB dengan mendatangi kantornya di Jalan Suka Ramai, Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (4/10/2022). Sebab, diduga ada pungutan liar (pungli) retribusi yang dilakukan oleh oknum sebesar Rp15 ribu belakangan ini.

Menurut para PKL, itu tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019.

“Perbup tahun 2019 biaya retribusi yang tercantum adalah Rp5 ribu per hari. Dengan rincian Rp2 ribu untuk kebersihan, Rp1000 untuk ketertiban, dan Rp2 ribu untuk jasa fasilitas pedagang. Akan tetapi, dalam tiga hari ini retribusi mendadak (naik) Rp15 ribu tanpa ada rincian yang jelas,” ujar Koordinator PKL, Sukri.

Koordinator PKL, Sukri. (Foto: Wahyu/pojokbanua.com)

Kata dia, pihaknya akan berunding dan mencari solusi yang terbaik. Namun, tetap terus dikawal.

Sementara itu, Direktur Perumda PBB, Rusdiansyah menerangkan, pungutan tersebut di luar dari ketentuan Perumda PBB. Ia berharap, pedagang bisa menyikapi dengan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

“Saya berharap, pihak yang merasa dirugikan lapor ke penegak hukum. Nantinya, bisa difasilitasi oleh penegak hukum untuk dilakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Perumda PBB sudah mempihak ketigakan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati sebagaimana nilai kontrak dan nilai biaya retribusi tersebut.

Dirut PBB, Rusdiansyah. (Foto: Wahyu/pojokbanua.com)

”Tidak pernah kami menyampaikan biaya retribusi harian selain Rp5 ribu,” pungkasnya.(WF/KW)