POJOKBANUA, BARABAI – Nasib apes dialami pria berinisial MSA (24). Saat hendak melintas di Jalan Pagat Sarigading, Desa Banua Binjai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ia dicegat oleh jajaran Satresnarkoba Polres HST.

Rupanya, petugas mendapati satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,78 gram pada pria tersebut. Pelaku pun langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres HST.

Saat dikonfirmasi, Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, pada Selasa (27/6/2023) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, pelaku ditangkap tepat pada pinggir jalan di Jalan Pagat Sarigading, Desa Banua Binjai RT. 007 RW. 004, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST pada hari Senin (26/6/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Identitas pelaku berinisial MSA (24) warga Desa Babai, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST,” ujarnya.

Dia membeberkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sarigading, Desa Banua Binjai diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian di lokasi.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,78 gram.

“Barang bukti lainnya, yakni satu ponsel dan satu sepeda motor berwarna putih,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam didakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor