POJOKBANUA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komitmen fee.

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam kanal resmi youtube KPK, Kamis (18/11/2021) pukul 18.20 WITA.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh pejabat dan kepala daerah di Indonesia agar jangan melakukan tindak pidana korupsi.

“Jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi,” tegasnya.

Firli menyebut, para pelaku korupsi jangan pernah berpikir jika perbuatannya tidak akan terungkap. Makanya, hindari dan hentikan praktik korupsi.

“Karena pada sore hari ini, kita telah menemukan bukti yang cukup bahwa ada salah satu kepala daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, diduga telah melakukan korupsi,” bebernya.

Dijelaskannya, Abdul Wahid terjerat kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau penerimaan janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU.

“KPK terus bekerja untuk melakukan pemberantasan korupsi, dan kita tidak pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan sampai Indonesia bebas dari korupsi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan pemeriksaan di Kabupaten HSU terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan Plt Kepala Dinas PUPR Hulu Sungai Utara.

KPK juga menggeledah rumah dinas (rumdin) Bupati HSU, Abdul Wahid di Jalan Murung Sari, Amuntai, pada Minggu (19/9/2021) lalu.

Saat digeledah, kondisi rumah bupati ditutupi spanduk putih di sepanjang pagar depan. Sehingga masyarakat dan awak media yang hadir, tidak bisa melihat secara langsung aktivitas pemeriksaan yang dilakukan Satgas KPK di rumdin ini.

Anggota Kepolisian dari Polres HSU pun terlihat membantu pengamanan, saat pemeriksaan oleh anggota komisi anti rasuah ini.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan membenarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK di Rumdin Bupati HSU tersebut kepada pojokbanua.com.

“Anggota kami membantu pengamanan di lokasi, sesuai dengan surat permintaan bantuan pengamanan dari pimpinan KPK. Untuk pemeriksaan secara detail, bukan kapasitas saya untuk menjawabnya,” ungkapnya.

Menurut Afri, untuk personel Polres HSU ada 8 orang yang membantu pengamanan pemeriksaan di rumdin bupati.

“Kami hanya melaksanakan pengamanan sesuai dengan permintaan dari KPK,” tutupnya. (SB/KW)