POJOKBANUA, TANAH BUMBU – Berakhir sudah pelarian pelaku pembacokan atas kuasa hukum PT Anzawara Satria, Jurkani di Angasana, Batulicin, Tanah Bumbu, kemarin.

Terdapat dua pelaku pembacokan Jurkani ditangkap di tempat berbeda. Pertama, Yurdiansyah alias Iyur (36) dibekuk Resmob Polres Tanah Bumbu saat tidur di dalam mobil dalam keadaan mabuk.

Sementara pelaku lainnya, Nasrullah (44) ditangkap di Jalan Raya Angsana saat sedang berjalan kaki 10 meter dari tersangka, Iyur.

Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Sarigih melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa membenarkan penangkapan tersebut.

I Made bilang, dari tangan Iyur berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Motif masih didalami, karena saksi penguat dan korban masih belum bisa diperiksa,” ujarnya.

Disinggung adakah pelaku lainnya dalam aksi penyerangan Jurkani itu? I Made menjawab, sementara belum ada pengajuan.

“Hanya berdua, tapi dalam pendalaman penyidik nanti kalau ada hasil pengembangan akan disampaikan ke media,” singkatnya.

Kedua pelaku diancam Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 2e dan atau Pasal 351 Ayat 2 ke Ayat 2e dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (SB/KW)