POJOKBANUA, BANJARBARU – Aturan baru dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan pelaku perjalanan darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam, harus Swab Test PCR atau antigen.

Peraturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menhub Nomor 86 Tahun 2021.

“Surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dikutip dari kompas.com, Minggu (31/10/2021) kemarin.

Dijelaskan Budi, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa. (Kompas/SB/KW)