POJOKBANUA, BANJARMASIN – Ratusan massa menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (8/2/2022).

Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, mendesak untuk menyelesaikan kasus.

Perwakilan LSM KPK APP, Aliansyah menyampaikan, ada beberapa kasus di Kalsel yang harus diselesaikan secara tuntas dan terperinci.

“Pertama, kami mendesak Polda Kalsel untuk mengungkap kasus pemindahan makam Jurkani yang kembali dijarah oleh (dugaan) mafia tanah. Kedua, meminta Kapolda Kalsel memerintahkan Kapolres HSU untuk menetapkan tersangka DM yang telah melakukan penangkapan,” ujar Aliansyah.

Ketiga, mendesak Kejati Kalsel untuk secepatnya menyelesaikan proses hukum atas dugaan KKN dalam pengadaan barang dan jasa buku sebesar Rp. 3.317.180.872 oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel.

“Keempat, mendesak Polda Kalsel untuk memeriksa otak pelaku atas dugaan tindak pidana kejahatan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan dan ancaman,” ungkapnya.

Kelima, mendesak Kejati Kalsel untuk menyelesaikan adanya dugaan KKN dalam pengadaan barang dan jasa atas Satner Dinas PUPR Kabupaten Batola atas rehap total pasar.

“Keenam, mendesak Polda Kalsel untuk melakukan penelisikan adanya pengrusakan lahan kebun karet milik Abdul Kabir di Kabupaten Banjar. Diduga, dilakukan oleh oknum mafia tambang untuk pembuatan jalan ilegal,” tuturnya.

Ketujuh, mendesak Kejati Kalsel untuk secepatnya menyelesaikan proses hukum laporan LSM Kalsel atas dugaan KKN dalam penggunaan dan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan DPRD Kabupaten Tala yang berpotensi merugikan Negara hingga miliaran rupiah. LSM menemukan 2 alat bukti, agar terduga secepatnya dijadikan tersangka.

“Kedelapan, mendesak Kejati Kalsel untuk mengusut tuntas dugaan KKN dalam penyertaan modal Pemkab Tabalong kepada PDAM Tabalong, karena belum ditetapkan bentuk hukum dan tidak menggambarkan nilai sebenarnya,” tutupnya.(NS/KW)