POJOKBANUA, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahkan ribuan lembar uang palsu pecahan 100.000 yang merupakan hasil ungkapan kasus Satreskrim Polres Banjar pada 26 Juni 2023 lalu.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan total 70 putusan, termasuk perkara narkotika, psikotropika, tindak pidana umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

Kajari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko melalui Kasubsi Penuntutan Pidum, Krishna Gumelar menyatakan bahwa setelah dilakukan ungkap kasus penyelidikan, terdapat dua perkara yang diselesaikan.

“Satu pelaku tertangkap di Martapura Kalsel dan tiga orang lainnya ditangkap di Malang Jawa Timur (Jatim),” ujarnya kepada awak media, pada Rabu (3/4/2024) siang.

Kemudian, mereka disidangkan dan kerugian mencapai Rp10 juta karena terbukti melakukan penipuan dengan menyetorkan ratusan juta uang palsu ke salah satu outlet di BRI Link.

Ungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Banjar, didukung oleh hasil pantauan CCTV yang merekam pelaku dalam aksi pengedaran uang palsu.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Pidum, Krishna Gumelar menjelaskan bahwa ungkapan kasus ini terjadi saat tersangka melakukan transaksi dengan inisial NK. Pengiriman uang palsu tersebut dilakukan lewat ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur.

Ada sekitar 4.079 lembar uang palsu yang dimusnahkan karena belum sempat diedarkan ke masyarakat umum. “Atau belum disebarluaskan ke khalayak masyarakat umum tapi sudah berhasil kita amankan,” lanjutnya.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Banjar, Samuel menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti (barbuk) sesuai dengan tahapan dan mekanisme proses peradilan mengacu pada putusan inkrah.

Sebelumnya, pihak aparat juga telah mengamankan uang palsu sebesar Rp230 juta terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta berhasil mengungkap enam tersangka.

Keenam pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat 2 dan 3 junto Pasal 26, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun.

“Selain uang palsu, Kejari Banjar juga memusnahkan sabu-sabu, senjata tajam dan barang bukti lainnya terkait kasus perlindungan anak,” tutupnya.(WF/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani