POJOKBANUA, BANJARBARU – Gugatan perdata yang dilayangkan oleh politikus ternama Kalimantan Selatan (Kalsel), Anang Rosadi dicabut saat berlangsungnya sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (8/1/2024) pagi.

Perkara dengan nomor 101/Pdt.G/2023/PN Bjb yang didaftarkan pada 20 Desember 2023 ini, Anang menggugat tiga pihak. Yakni DPW Partai Nasdem Kalsel, M. Rifqinizamy Karsayuda alias Rifqy dan DPP Partai Nasdem.

Dicabutnya gugatan Anang terhadap tiga pihak ini, dibenarkan oleh Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky saat dikonfirmasi pojokbanua.com, Senin (8/1/2024) siang.

“Alasannya ada perbaikan atau revisi di dalam gugatan penggugat. Yang pasti ada perbaikan (gugatan) menurut kuasa penggugatnya,” ujarnya.

Dalam sidang pertama sendiri, Anang sebagai penggugat tak menghadirinya. Ia hanya diwakilkan oleh kuasa penggugatnya.

“Kalau sidang pertama biasanya penetapan mediator, para pihak mediasi dulu. Belum sempat mediasi sepertinya, (karena) belum sampai menetapkan mediator. Kuasa penggugat langsung mencabut (gugatan),” bebernya.

Kendati mencabut gugatan, Rizky tidak menampik jika nantinya penggugat akan melayangkan kembali gugatan melalui gugatan perbaikan.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Anang Rosadi mengakui jika gugatan yang ia layangkan dicabut. Hal ini dikarenakan ada kesalahan dalam penulisan nama.

Ia sendiri pun membuka peluang untuk untuk mengajukan gugatan baru. Dia mengklaim telah memasukkan gugatannya pada hari ini.

“Sangat fatal kalau (gugatan) dilanjutkan, jadi dibuat gugatan baru. Hari ini tadi dimasukkan,” lugas Anang.

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan merupakan imbas dari hilangnya nama Anang dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislator (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalsel-1 dari Partai Nasdem pada November 2023 lalu. Nama Anang sendiri, digantikan oleh Rifqi yang sebelumnya telah mundur sebagai kader PDIP. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor