POJOKBANUA, BANJARBARU – Satpol PP Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru membongkar dua bangunan rumah toko (ruko) yang diduga tak mengantongi izin di Jalan Lingkar Utara RT. 07/RW. 04, Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura), Kecamatan Liang Anggang, Kamis (20/6/2024) siang.

Lurah Laura, Aulia Arief Dayani pun mengungkapkan fakta di balik keberadaan bangunan ruko ini. Di mana, ketua RT setempat sempat menegur saat proses pembangunan ruko kedua berjalan.

“Bangunannya sudah ada sejak lebih dari satu tahun, dan belum ada perubahan semenjak ada teguran dari RT mengenai izin bangunan,” ujarnya kepada sejumlah awak media di sela pembongkaran bangunan ruko.

Aulia menuturkan, bangunan ruko kedua yang terdiri dari delapan pintu, semula direncanakan akan dibangun dua lantai. Begitu pembangunan baru rampung satu lantai, langsung ditegur oleh ketua RT setempat dan diminta untuk membuat izin bangunan.

“Mengetahui (bangunan) itu harus ada izin, maka tidak dilanjutkan lagi pembangunannya sampai sekarang. Akhirnya jadi temuan Disperkim,” tuturnya.

Pihak kelurahan sendiri, sebut Aulia, langsung mencatat dua bangunan ruko ini sebagai bangunan tidak berizin. Ia juga mengungkapkan, pemilik bangunan sudah ditegur, namun tidak ada respons, hingga akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Banjarbaru.

“Separuh dari bangunan ini memasuki median jalan. Karena ada parit, pasti harus ada jarak 2-3 meter keĀ bangunanĀ ini,” lugasnya.

Aulia mengingatkan, bangunan yang didirikan terlebih jika bangunan itu dibuat secara permanen, diminta untuk mengurus perizinan mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Karena selain pendataan wilayah (di kelurahan), jugaagar bangunannya tidak ilegal,” tuntasnya. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor