POJOKBANUA, BANJARBARU – Pemerintah Indonesia berencana menutup sebagian bandara internasional, dari yang sebelumnya berjumlah 32 bandara dikurangi menjadi 14 hingga 15 bandara saja.

Rencana ini telah dibahas dalam rapat antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/1/2023) lalu. Dalam rapat tersebut, Jokowi yang meminta bandara internasional dirampingkan, dengan maksimal hanya 15 bandara saja. 

Lalu, bagaimana dengan nasib Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru?

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Ahmad Zulfian Noor menuturkan, rencana pembatasan yang dimaksud yaitu entry point (titik masuk) penerbangan internasional. Kendati dirinya belum mendapat peraturan yang lebih rinci, termasuk status internasional yang disandang bandara ini.

“Belum ada aturan. Karena harus diatur secara khusus,” ujarnya kepada awak media, Rabu (15/2/2023) siang.

Kendati begitu, status pintu gerbang udara Kalimantan Selatan (Kalsel) ini masih berstatus bandara internasional. Karena, bandara ini memiliki fasilitas pendukung bandara internasional seperti karantina, imigrasi dan bea cukai.

“Yang dibatasi hanya entry point-nya saja. Bukan bandara internasionalnya, karena bisa dipakai untuk (penerbangan) haji dan umrah,” jelas Zulfian.

Lalu, bagaimana jika ada maskapai penerbangan asing yang akan membuka penerbangan ke Banjarmasin? Dirinya menyebut, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Izin penerbangan internasional itu adanya di Kementerian Perhubungan. Kalau mendapat izin, fasilitas kita sudah ada,” lugas Zulfian.

“Kalau pemerintah mengizinkan (rute internasional ke Banjarmasin), kita mengikuti. Fleksibel saja,” tandasnya. (FN/suara.com)