POJOKBANUA, BARABAI – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) dari Partai Golkar, Salasiah yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan telah digantikan, meminta Bawaslu HST untuk mendatangkan saksi ahli yakni seorang dokter yang menangani tes kesehatannya.

Selain itu, dia juga meminta majelis Bawaslu HST untuk mendatangkan seorang saksi kunci yang melingkari surat tersebut hingga dinyatakan dirinya tidak lulus tes kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Salasiah usai sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi dengan tergugat KPU HST di Barabai, Selasa (19/9/2023) kemarin.

“Kita minta kepada majelis Bawaslu untuk mendatangkan saksi dari dokter yang menangani tes kesehatan dan juga saksi kunci yakni staf yang melingkari keterangan dalam surat keterangan sehat tersebut,” ujarnya.

Saat sidang itu berlangsung, tampak pelapor Salasiah dan terlapor KPU HST didampingi langsung para saksi ataupun ahli.

Salasiah mengakui bahwa telah menyampaikan bukti laporan kepada majelis dalam hal ini Bawaslu HST. Serta menghadirkan saksi teman-temannya yang memang tahu terkait bukti-bukti tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU HST, Ardiansyah mengatakan bahwa kasus ini disebutnya salah sasaran. Menurutnya, permasalahan ini merupakan urusan internal dari partai politik (parpol), jadi tidak ada kaitannya dengan KPU.

Sesuai tugas dan fungsi, KPU memang menentukan BMS sesuai pemeriksaan berkas. Sebagai terlapor, pihaknya tentu wajib memberikan jawaban.

“Mengganti nama bacaleg dalam DCS itu ranah parpol, bukan ranah kami. Tugas kami hanya memeriksa pemberkasan dan menentukan apakah BMS atau TMS,” jelasnya.

Untuk sidang ini, lanjut Ardiansyah, KPU menghadirkan dua orang saksi dan dua barang bukti berupa surat keterangan sehat.

Terpisah, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menjelaskan sejauh ini pihaknya belum bisa memberi keputusan terkait sidang pelanggaran administrasi yang berjalan ini.

“Kami perlu mengkaji dan menelaah dari bukti-bukti dan keterangan saksi terlebih dahulu,” terangnya.

Terkait putusan, pihaknya ke depan akan melakukan pleno untuk menentukan putusan yang akan disampaikan pada persidangan pembacaan putusan.

“Paling lambat akan disampaikan pada 29 September 2023, yakni hari ke-14 setelah laporan didaftarkan,” tandasnya. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor