POJOKBANUA, BARABAI – Aktivitas penyedotan pasir (tambang galian c) yang diduga ilegal menggunakan mesin di Aliran Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) makin menjadi-jadi.

Padahal sebelumnya aktivitas ini telah mendapat penolakan dari warga setempat karena berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai hingga kerusakan jalan desa.

Kendati demikian, pihak penambang seolah tak menghiraukan penolakan tersebut. Hal itu terbukti hingga saat ini aktivitas tersebut masih terus berlanjut dan dilakukan secara terang-terangan.

Menurut warga setempat yang identitasnya tak ingin disebutkan, masyarakat mulai geram dengan aksi tersebut karena dinilai penambang tak lagi menghiraukan warga yang ada di sekitar itu.

“Musyawarah desa saja tidak dihiraukan, apalagi kita yang notabene warga kecil ini,” katanya kepada awak media, Sabtu (15/06/2024).

Menurutnya, beberapa bulan lalu padahal sudah dilaksanakan musyawarah desa dan berakhir proses voting. Hasilnya mayoritas warga tidak setuju dengan adanya aktivitas penyedotan pasir itu.

“Hasil akhir waktu itu, telah diputuskan bersama untuk tidak lagi melaksanakan penyedotan pasir menggunakan mesin di Sungai Aluan Mati,” bebernya.

Mirisnya, seiring perjalanan perjalanan waktu para penambang ini seperti tidak menghiraukan hasil musdes. Parahnya lagi, pihak aparat dan instansi terkait juga terkesan diam-diam saja.

“Kami heran juga dengan kondisi ini, penambangan pasir masih terus berjalan dan tidak ada tindakan apa-apa baik dari aparat dan dinas terkait,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST, Supiani saat dikonfirmasi pun mengakui kaget dengan masih adanya aktivitas tersebut.

“Kami laporkan ke pimpinan untuk tindaklanjutnya,” jelasnya.

DLHP HST sendiri sempat mengira tidak ada lagi aktivitas pasca musyawarah desa itu. Pasalnya, DLHP HST tidak ada menerima laporan lagi dari warga setempat. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor