POJOKBANUA, BANJARMASIN – Aksi yang dilakukan oleh sekumpulan mahasiswa dari berbagai almameter mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Nanti kita teruskan berkasnya (Bripka BT), dilanjutkan ke pihak berwenang untuk pengajuan banding,” ujar Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Kamis (27/1/2022).

Mahasiswa menuntut, adanya transparansi terkait proses banding hukum tanpa ada yang ditutupi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diinginkan mahasiswa turut hadir di tengah massa aksi. Namun, keinginan tersebut terpaksa ditolak karena JPU masih dalam tahap pemeriksaan.

Seperti diketahui, Bripka BT diduga telah memperkosa mahasiswi pada salah satu universitas di Kalimantan. Akibat perbuatannya itu, kini dia mesti berurusan dengan hukum.(KN/KW)