POJOKBANUA, BARABAI – Seorang remaja diduga mengedarkan uang palsu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Identitasnya MB (17), pria asal Jakarta Selatan yang kini telah diamankan petugas atas aksinya.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubdi PIDM, Aipda M. Husaini menjelaskan, semua kasus ini mencuat berawal dari tersangka membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp100 ribu yang agak berbeda dari uang biasanya di sejumlah warung.

“Pertama di warung Nenek MP. Lalu, uang tersebut dibelanjakan lagi di warung milik MA pada hari Rabu (11/10/2023),” katanya, Kamis (12/10/2023) siang.

Husaini menyebut, dari situlah awal mula diketahui bahwa uang tersebut palsu.

Lebih lanjut, MA kemudian menunjukan foto kepada nenek MP sosok yang membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu palsu tersebut, hingga terkonfirmasi pelakunya orang yang sama.

“Saksi MP dan MA kemudian langsung melapor dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Selang beberapa saat, pelaku akhirnya dapat ditangkap polisi di sebuah indekos. Lokasinya di Jalan Sarigading, Kompleks Bulau Indah Baru V, Gang Cahya, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp900 ribu yang diduga uang palsu dan Rp200 ribu, serta ponsel berwarna emas.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Isinya terkait setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” bebernya.

Sedangkan pada ayat (2), Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian ayat (3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor