POJOKBANUA, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menanggapi mural sindiran yang telah dihapus oleh petugas Satpol PP Banjarmasin beberapa hari lalu, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, itu adalah hak untuk menyampaikan aspirasi, tetapi dalam menyampaikan pendapat harus sesuai dengan aturan dan tempat, bukan di tempat umum atau publik seperti yang sekarang lagi viral ini.
“Mural di tempat umum akan menjadi multitafsir pemerintah, bukan mematikan karyanya. Itu hak mereka, tetapi dalam menyampaikan pendapat atau sindiran bisa melalui media sosial (medsos) atau diskusi dengan pemerintah,” ujar Matnor.
Ia menambahkan, kita punya undang-undang diskriminasi. Misalnya agama, peraturan daerah tidak hanya mengayomi agama Islam, tetapi juga agama lain.
Kendati demikian, tujuan pemerintah menghapus tulisan tersebut, hanya untuk pembenahan agar bagus dilihat masyarakat dan tidak ada tafsir yang berbeda dari masyarakat.
“Boleh saja warga berkreasi dalam bentuk seni atau lukisan menyampaikan aspirasi, sedangkan untuk mural yang bernuasa sindiran, lebih baik jangan dilakukan,” pungkasnya.(NS/PR)
Tidak ada komentar