POJOKBANUA – Keputusan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dikabarkan akan segera ditetapkan pemerintah. Rencananya, keputusan ini akan berlaku selama dua pekan mulai 2 sampai 15 Juli 2021 mendatang.
Wacana ini muncul seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di Indonesia.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi menunjuk Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.
“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam keterengan tertulis, dokutip dari kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun tindakan yang tepat untuk pengetatan mobilitas masyarakat guna menekan transmisi virus corona.
“Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia memastikan dalam penerapan PPKM darurat, sejumlah sektor ekonomi bakal tetap beroperasi secara terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat,” kata Jodi.
Ia m meminta, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan vaksinasi Covid-19 untuk mencegah penularan virus corona.
“Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yg sehat dan terus waspada,” pungkasnya. (pr)
Tidak ada komentar