POJOKBANUA, BANJARBARU – Sempat viral di sejumlah media sosial (medsos) seorang lelaki mencuri tanaman hias namun terekam kamera Cctv pemiliknya.
Pencurian tanaman hias itu berlokasi di Jalan Sidomulyo, Landasan Ulin Timur, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku sudah dibekuk oleh Unit Ospnal Polsek Banjarbaru Barat, pada Kamis 26 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 Wita.
Dijelaskan Tajudin, korban yang menyadari tanaman hias jenis pilo hijau miliknya telah raib, kemudian melihat Cctv, barulah mengetahui bahwa seseorang telah mengambil tanaman tersebut dari pekarangan rumahnya.
Pelaku AJ (27), kata dia, merupakan mahasiswa, warga Kompleks Griya Ulin Permai, Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 200 ribu rupiah” ungkapnya, Jumat (27/8/2021).
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi menambahkan, dari hasil keterangan pelaku, ia mengaku mencuri tanaman hias itu untuk dijual jika pun laku.
Saat ini, ujar Kardi, pelaku serta barang bukti 1 jenis tanaman Pilo warna hijau, 1 jenis tanaman Sri Rezeki warna hijau, beberapa jenis tanaman lainnya yang dicurinya di tempat lain, diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat untuk penyidikan lanjutan.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (MS/SB)
Tidak ada komentar