POJOKBANUA, BANJARBARU – Pelaku ketiga atas pembunuhan Pegawai RSUD Idaman Rundy Irama yang tewas di kediamannya, di Jalan Abadi III Kompleks Sejahtera IV, RT.06/RW.07, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dibekuk aparat.
Team 2 Unit Opsnal Jatanras Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah, serta Polres Kotabaru segera bertindak ke lokasi setelah mengetahui keberadaan pelaku.
Sebelumnya, pelaku MN alias Nadi (22) sempat menjadi buronan selama enam hari hingga akhirnya berhasil diamankan tim gabungan di rumah kerabatnya, di Kelumpang Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 19.30 malam.
Sebelumnya, kedua pelaku lainnya MR alias Tole dan AM alias Andi lebih dulu ditangkap dan sempat dihadiahi timah panas, pada Kamis (5/8/2021).
Lewat keterangan Nadi, pembunuhan terjadi pada 3 Agustus 2021 yang lalu. Awalnya, sekedar diajak pelaku lainnya yakni Tole mengunjungi rumah temannya.
Diketahui, kunjungan seperti itu menyasar kediaman Rundy Irama yang merupakan teman atau kenalan Tole sewaktu bekerja di toko alat dekorasi di Pasar Martapura.
Sebelumnya, hanya berupa kunjungan semata kemudian pelaku Tole meminta korban mengambil laptopnya dari dalam kamar depan dan diserahkan ke Tole.
Selanjutnya, korban diminta untuk mengambil asbak yang turut dibuntuti pelaku Tole dan Andi. Sementara itu, Nadi yang berjaga di ruang tengah mengaku tidak melihat apa yang diperbuat kedua temannya. Sesampainya di dapur, pelaku Andi mendorong korban masuk ke kamar mandi.
Korban yang merasa terancam, sempat melakukan perlawanan. Namun sayangnya, ia meregang nyawa karena tusukan senjata tajam (sajam) yang dibawa Tole.
Diberitakan sebelumnya, para pelaku nekat melakukan tindakan sadis tersebut karena tergiur harta benda milik korban dan melihat saldo rekening tabungan di aplikasi mobile banking milik korban.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengatakan, pelaku ketiga sempat mendengar teriakan korban yang meminta tolong.
“Pelaku ketiga yang bertugas jaga di ruang tengah, sempat mendengar teriakan korban meminta tolong,” ujarnya, Senin (9/8/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (MS/PR)
Tidak ada komentar