POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, meski sebelumnya sempat berbeda pendapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kebijakan tersebut, Senin (2/8/2021).
Hari ini, masa berakhirnya PPKM level 4 tahap 1, kemudian diperpanjang dan berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2021.
“Sesuai hasil rapat bersama tim satgas dan masukan dari pakar, serta laporan dari pelaksanaan dalam sepekan ini berjalan. Kita sepakat PPKM akan diperpanjang,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (2/8/2021).
Kata dia, pihaknya sepakat untuk mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Ia mengaku, saat ini tracing di kota Banjarmasin masih sangat rendah, yakni hanya di angka 0,7. Artinya tracing masih jauh dari angka nasional 4,2.
“Saat ini, tracing kita masih rendah. Misalnya satu orang positif tracing kita hanya ke satu orang. Harusnya pelacakan sampai 4 hingga 10 orang,” jelasnya.
Ibnu memaparkan, ini merupakan dampak tenaga kesehatan (Nakes) banyak yang terpapar Covid-19. Dalam seminggu ini saja, sebanyak 186 nakes sudah terpapar Covid-19.
Sebelumnya, PPKM level 4 di Banjarmasin dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Ketentuan pelaksanaannya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/02/-P2P/Diskes yang di dalamnya terdapat 18 poin. (TA/PR)
Tidak ada komentar