Slide Gambar

Tiga Pria Diduga Edarkan Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan 3 Kilogram Sabu-sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Agu 2023 09:27 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, BANJARBARU – Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru membekuk dua pria masing-masing berinisial SMA (38) dan AS (36), masing-masing warga Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (22/8/2023). Keduanya dibekuk lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengungkapkan bahwa keduanya dibekuk usai pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika oleh pelaku berinisial MFR (22) yang merupakan warga Kelurahan Syamsudin Noor, di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin pada Rabu (16/8/2023).

“Dari tangan MFR kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,02 gram dan berat bersih 14,39 gram dan barang bukti lainnya,” ungkapnya di Banjarbaru, Rabu (30/8/2023).

Dari pengakuan MFR, didapati informasi bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari tangan SMA. Berbekal informasi dari MFR inilah kepolisian kemudian bergerak ke kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan mendapati pelaku berinisial AS.

Info Iklan

“Kami mendapatkan sebuah plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,46 gram dan berat bersih 3,1 gram, satu batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Dody.

Lantas, kepolisian kembali melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah kontrakan yang dihuni SMA yang tak jauh dari rumah yang ditinggali oleh AS, yang belakangan diketahui merupakan kurir narkotika.

Dari hasil pengembangan, didapati barang bukti berupa tiga bungkus teh Cina yang berisikan sabu-sabu, masing-masing dengan berat bersih 1.000 gram, 1.009,985 gram dan 693,56 gram.

“Jika ditotal, maka barang bukti yang didapat seberat 3.716,63 gram, dengan berat kotor 3.753,46 gram atau 3,75 kilogram,” lugas Dody.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221227-WA0005
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221229-WA0030

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA