POJOKBANUA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 untuk pensiunan, TNI dan Polri akan cair tepat waktu.
Dikutip dari kompas.com, pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak. Namun, dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, dibayarkan pada H-10 sampai H-5 lebaran.
Pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun. Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Ia berharap, pemberian atau pencairan THR PNS 2021 akan mendorong masyarakat untuk berbelanja. Sehingga, bisa memberikan dampak positif.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini, kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani, Senin (3/5/2021) kemarin.
Diketahui, nantinya gaji pokok dan beberapa tunjangan bakal melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Besaran nominal gaji pokok PNS untuk besaran THR, diatur secara berjenjang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021 :
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 lainnya yakni tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga PNS tersebut antara lain tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya, ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Kemudian tunjangan jabatan, baik struktural maupun jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan atau struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.
Tunjangan fungsional tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Besaran tunjangan jabatan PNS relatif bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun struktural. Namum lazimnya, besaran tunjangan jabatan PNS berkisar dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta per bulannya. (PR)
Tidak ada komentar