POJOKBANUA, BARABAI – Tiga Pelaku pembunuhan di warung malam Desa Tembok Bahalang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tampak tertunduk lesu.
Pasalnya, mereka terancam dijerat pasal berlapis atas tindak kejahatannya.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atas tuduhan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 338 KUHP atas tuduhan menghilangkan nyawa seseorang,” kata Wakapolres HST, Kompol Sudarno, Selasa (05/09/2023) siang.
Dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasani dan Kapolsek BAS Ipda Bahrudin, Sudarno menyebut para tersangka yakni SA, R dan IR terancam penjara selama 15 tahun.
Terkait proses penangkapan, kata Sudarno, semula salah satu pelaku berinisial SA ditangkap pada, Sabtu 2 September 2023 oleh Satreskrim Polres HST di rumahnya sekitar pukul 02.20 Wita.
Setelahnya, dua tersangka lainnya sempat kabur pasca penganiyaan yang membuat korban tewas tersebut.
Kendati demikian, kedua tersangka yang kabur akhirnya menyerahkan diri tidak sampai 24 jam di Polsek BAS.
Sudarno mengatakan, motif pembunuhan itu terjadi dipicu korban atas nama Iluk (38) mendatangi warung malam tempat sang pacar berjualan.
“Akibat perkataan sang pacar yang ingin mengakhiri hubungan mereka, Iluk pun marah dan berteriak-teriak kepada para pengunjung warung,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang merupakan pengunjung warung malam setempat pun tersulut emosi karena teriakan korban yang mengancam mereka untuk berkelahi.
“Terjadilah perkelahian yang menyebabkan korban atas nama Iluk tersungkur di tanah pasca menerima tusukan berkali-kali,” jelasnya lagi.
Usai perkelahian itu, nyawa korban iluk pun tak terselamatkan, walaupun sempat dibawa ke IGD RSUD H Damanhuri Barabai. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar