POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen manipulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini masih berlanjut.
Sampai sekarang penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi, dan Ketua KPU Kalsel, Abdul Muthalib kembali hadir di Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (17/5/2021).
Setelah diperiksa selama 3,5 jam, Abdul Muthalib menegaskan, dia tidak pernah membuat dan menandatangani suatu surat pernyataan. Apalagi, menyerahkan surat tersebut kepada orang lain.
“Tadi konfrontasi dengan pihak lain mengatakan, bahwa surat pernyataan yang kemarin diperlihatkan saat sidang MK bahwasanya saya yang membuat. Hari ini saya tegaskan lagi ke penyidik, bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut,” ucapnya.
Tak lama setelah Abdul Muthalib keluar, saksi lain kembali keluar yaitu sosok Mr.X alias Mahdiannoor yang disebut-sebut dalam persidangan di MK.
Diduga, orang yang menyerahkan surat berisi pernyataan bertanda tangan Abdul Muthalib kepada Tim Hukum Paslon H2D.
Mr.X mengaku, ia dipanggil penyidik untuk dikonfrontir terkait penerima surat dari Abdul Muthalib di kamar nomor 519 di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru pada 17 Februari 2021 lalu.
“Saya bertemu Abdul Muthalib, diminta prof. Denny menanyakan apakah dia mau membantu. Dan kebetulan dia langsung video call dengan Prof Denny di kamar 519. Surat itu dititipkan ke saya untuk diserahkan ke prof. Denny,” bebernya.
Kendati demikian, dia menyampaikan tidak mengetahui apa isi surat tersebut. Selanjutnya,surat ini diserahkannya ke Tim Kuasa Hukum Paslon H2D sebelum sidang sengketa Pilgub Kalsel tahun 2020 di MK.
“Saya diserahkan surat sudah jadi, sudah utuh. Saya tidak melihat apakah dia tandatangan surat itu atau tidak,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan, konfrontasi kesaksian trlah dilakukan.
“Saksi yang diperiksa hingga sekarang sudah 15 orang. Termasuk masing-masing ketua PPK yang akan dilaksanakan PSU, dan dokumen yang ada di PPK sudah kami sita semua,” imbuhnya.
Ke depan, sambungnya, kami akan memeriksa pihak pencetak kotak suara dan surat suara agar diketahui berapa banyak surat suara terbitannya. “Berapa banyak yang ada di KPU, sehingga nanti keliatan apakah terjadi penggelembungan atau tidak,” ucapnya.
“Kami sudah mengkonfrontir kedua belah pihak, yaitu Abdul Muthalib dan Mahdiannoor. Namun, tidak ada kesesuaian antar keduanya,” jelasnya.
Kata dia, pihaknya juga sudah memeriksa pihak hotel yang jadi saksi pertemuan saat itu. Saksi dari pihak hotel mengakui pertemuan itu.
“Kedepannya, kita akan memanggil Profesor Denny Indrayana dalam waktu dekat, akan kita periksa sebagai saksi,” tutupnya. (TA/PR)
Tidak ada komentar