POJOKBANUA, MATARAMAN – Seorang pria terduga bandar sabu ketahuan polisi menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket tepat pada rumahnya, di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Saat dikonfirmasi pojokbanua.com, Kapolsek Mataraman Iptu Ari Handoyo, membenarkan hal tersebut, Selasa (17/8/2021) malam.
“Benar, pelaku AY (41) diringkus dikediamannya di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Menurut Ari, sabu itu ditemukan petugas di talang kayu seng bagian belakang rumahnya, yang disembunyikan pelaku di dalam bekas minyak rambut.
Mulanya, penangkapan ini diketahui dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Desa Simpang Tiga.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel kita mencurigai rumah AY yang digunakan untuk transaksi narkoba. Kami geledah rumahnya, petugas berhasil menemukan sebanyak lima paket sabu dengan berat kotor 1,51 gram,” bebernya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mataraman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (WF/PR)
Tidak ada komentar